Pesantren Persatuan Islam Benda, Jl. Cisalak No. 15 Benda Nagarasari Cipedes Tasikmalaya 46132, Jenjang Pendidikan Madrasah Tsanawiyyah terakreditasi A Madrasah Aliyah Terakreditasi A

Hukum Melihat Gambar dan Film Porno


Diposting oleh : Administrator
Sabtu, 24 Juli 2010 - 21:50:06 WIB
Dibaca: 10390 kali


Akhir-akhir ini, sekalipun UU Pornografi sudah disahkan, kelihatannya anasir-anasir pornografi masih merajalela di mana-mana. Bahkan dengan sangat mudah, pengguna internet mengakses gambar-gambar dan film-film porno. Ini menunjukkan efektivitas UU Pornografi ini dipertanyakan. Selain itu, memang ada juga pihak-pihak yang masih menganggap melihat gambar dan film porno ini sebagai sesuatu yang tidak dilarang. Pendapat ini jelas pendapat yang syâdz (menyimpang dari pendapat umum para ulama). Berikut akan kita lihat masalah ini dari sisi fikih dari beberapa sudut.
 
Batasan Pornografi dalam Fikih Islam
Orang yang pro-pornografi seringkali mempertanyakan apa sebetulnya batasan porno atau tidak porno. Inilah yang seringkali mengaburkan masalah pornografi. Pasalnya dalam berbagai literatur, bahkan di dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, definisi “porno” ini tidak jelas. Karena ketidakjelassan itulah sulit ditetapkan kepastian hukumnya, baik di dalam islam maupun dalam hukum positif kita.  Kita perhatikan, misalnya, definisi “porno” di dalam UU Pornografi berikut.

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
 
Kata-kata “kecabulan” dan “eksploitasi seksual” jelas akan menjadi bermasalah karena sifatnya yang relatif dan sulit diukur objektivitasnya. Dalam penetapan hukum, ukuran yang tidak jelas ini pasti akan menimbulkan banyak penafsiran dan interpretasi. Lihat saja bagaimana orang-orang Bali menolak UU ini karena mereka menganggap sekalipun setiap hari mereka berpakaian agak minim, tapi dalam ukuran norma mereka itu bukan tindakan cabul. Demikian pula dengan para pelukis yang selalu mengklaim bahwa estetika merupakan dasar atas apa yang mereka buat, walaupun yang dilukisnya wanita telanjang. Para pembuat film pun berdalih dengan alasan yang sama. Atas nama seni dan estetika mereka menghalalkan saja adegan-adegan porno seperti berciuman dan memperlihatkan--maaf--paha dan dada wanita.


Dalam konteks hukum Islam mengenai masalah pornografi ini, yang dijadikan patokan dan definisi tentu bukan seperti yang didefinisikan dalam UU Pornografi di atas. Sebab, kalau definisinya seperti di atas, pasti tidak akan didapatkan ketentuan yang pasti untuk menyikapi masalah ini.
Berkait dengan masalah pornografi ini, Islam tidak menyoroti soal apakah itu dianggap cabul atau tidak. Yang disoroti dan ditetapkan dalam ketentuan hukum Islam adalah sumber dari masalah kecabulan itu sendiri, yaitu anggota tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Fikih Islam menyebutnya sebagai “aurat”. Inilah yang dipermasalahkan dalam Islam, bukan pokok kecabulannya atau tidak.


Oleh sebab itu, dalam menetapkan hukum mengenai melihat gambar dan film porno ini, batasan yang akan digunakan adalah batasan yang ditetapkan dalam fikih Islam mengenai aurat laki-laki dan perempuan. Mengenai batas-batas aurat, laki-laki dan perempuan, itu sendiri memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, secara umum pendapat yang dipegang oleh mayoritas (jumhûr) ulama  menyatakan bahwa batas aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut; sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.


Dari sinilah hukum Islam mengenai pornografi ini akan bermula. Persoalan yang akan dijadikan pijakan bukan soal kecabulan atau tidaknya dalam pandangan masyarakat, melainkan apakah ketentuan mengenai menutup aurat ini sudah dipenuhi atau belum. Ini merupakan kriteria dasar untuk mengembangkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pornografi seperti yang dijelaskan dalam UU di atas. Dengan menggunakan batasan dasar perihal pornigrafi dari permasalahan aurat ini, akan dengan mudah ditentukan hukum yang lebih besarnya seperti pornografi.

Argumetasi Larangan Pornografi
Dalam konteks hukum Islam larangan pornografi tidak hanya satu alasan. Banyak dalil yang dapat menunjukkan pornigrafi ini sangat ditentang dan diharamkan di dalam Islam. Berikut beberapa dalil dan argumentasi yang ditemukan.
 
1. Larangan Memperlihatkan dan Melihat Aurat
Di dalam Islam masalah aurat ini sangat penting. Bagi wanita, selain sebagai ketentuan agama dan ibadah, masalah aurat juga merupakan identitas. Islam melarang, laki-laki maupun wanita, memperlihatkan auratnya. Aurat sendiri merupakan sesuatu yang dianggap aib di dalam Islam jika diperlihatkan. Batas yang boleh diperlihatkannya hanyalah muka dan tepak tangan bagi wanita dan di atas pusar atau di bawah lutut bagi laki-laki.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis-hadis berikut:
عَن عائشة أنَّ أسماء بنت أبي بكر أنها دَخَلَتْ على رسول الله صلى الله عليه وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ شَامِيَةٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا ، ثُمَّ قال : مَا هذَا يَا أَسمَاءَ ؟! إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيْضَ لَمْ يَصْلُحْ أن يُرَى مِنْهَا إلاَّ هذا وهذا ، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ 

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْن

33 Komentar :
syamsuddin hasbullah
07 September 2010 - 22:42:10 WIB

kalau setahu saya hukum kelihat gambar porno tidak sampai haram,
dan bisa haram jika menimbulkan syahwat.
syamsuddin hasbullah
07 September 2010 - 22:45:19 WIB

Apakah ada referensi yg jelas tentang keharaman lihat gambar porno tanpa syahwat??
muhamad as'ad samsul arifin
08 Oktober 2010 - 18:46:52 WIB

sesungguhnya islam sudah menata semua urusan manusia tetapi manusia kadang kurang bersyukur atas karunia Allah, dan setahu saya dimungkinkan kalau kita melihat gambar porno dampaknya dalah syahwat jadi kita mencegah dulu dari pada kita terjerumus pada kemaksiatan.
m ziyadul abid
04 Desember 2010 - 15:02:56 WIB

mnrt saya sdr mlht porno itu tak papa karna yg namanya melihat itukan sbnrnya tak ada batasan ttg di ciptakanya suatu gambar utknya di lihat oleeh manusia,
yg menjadikanya haram itu adalah ketika kita berfikir senonoh ttg dia mksudnya kita hrs pintar2 menjaga syahwat ktk nonton porno, jgn skli2 kita berfikir aku akan melakukan hal itu
asep mustofa
05 Desember 2010 - 16:47:31 WIB

coba apa manfaat melihat gambar/video porno????????saya sangat yaqin tidak ada.
kalau ukuran nya pikiran,saya mau nanya apakah haram kalo seseorang syahwat nya naik bila melihat paha binatang???????mhn dijawab
nanang
08 Maret 2011 - 17:38:55 WIB

sebelumnya saya mohon maaf, saya mengkopi tulisan ini di blog saya, apakah sekiranya di ijinkan,.
trimakasih.
syekh
25 Februari 2011 - 16:47:11 WIB

jadi intinya hukum nonton flm porno itu apa ????
tolong refrensi yg jelas !!!
rakyat menunggu
zaynal
01 Maret 2011 - 23:36:24 WIB

yang jelas dan pasti ketika seseorang melihat gambar/video berbau pornografi pastilah syahwatnya akan memuncak.
bagaimana kalau melihat tanpa syahwat? jawabannya boleh.
kenapa? jawabannya karena orang trsb hanya SEKILAS/SEKEJAP melihat gambar/video yang berbau pornografi trsb.
Mengapa menggunakan kata SEKILAS/SEKEJAP?? jwabannya karena tidak sengaja.
hal yang demikian boleh.
namun, jika melihatnya lama bahkan sampai membayngkan sudah pasti syahwat orang trsb sudah memuncak apalagi sampai membaynngkandan merencanakan..

semoga kata-kata yang berantakan ini bisa dipahami dan bisa menjawab semuanya,,
amiiiiinn..
ichsan hamid
08 Mei 2011 - 13:28:16 WIB

presfek kdepan umat islam bagaimana?
shandie p.w
18 Mei 2011 - 10:18:50 WIB

apakah meliat film atw fto porno harus mandi besar, mohon jawaban nya, wassalam. . . . !
Taopik Mubaroq
28 Juli 2011 - 09:27:39 WIB

wahai saudara2ku, tlg jwban yg singkat padat jelas dan berdasar (ad dalilnya) jg yg berkomentar jgn asal pendapat pemikiran aj kl tdk ad dasarnya.
sunarya
28 Agustus 2011 - 21:09:53 WIB

saya butuh argumen yang jelas, al-qur'an dan hadistnya.nggak perlu terlalu banyak yang dibahas jadi nggak nyampai pada pokok masalahnya. lieur urang jadina.
Dani Tri Priadi
29 Agustus 2011 - 22:44:44 WIB

jika melihat gambar porno, apakah ibadah kita tidak diterima selama 3 hari?
dan apakah kita harus mandi besar ketika melihat film porno?
gonol
08 September 2011 - 21:01:46 WIB

no comment
Muarif
16 September 2011 - 07:05:18 WIB

Kaidah fiqih," sesuatu prbuatan yg dpt mnghantarkan kpd keharaman,mka sesuatu itu bisa menjadi haram."
mahmudi
17 September 2011 - 11:57:34 WIB

assalamualaikum
sya mw brtnya apkah dosa klau mliht film potno kan ktanan porno itu adlh ilmu pngetauan yg wjib d ktaui bgi smua orng,, trima ksih
wassalam
irhamna
19 September 2011 - 16:48:50 WIB

assalamualaikum sya mw brtnya apkah melihat film porno itu hukumnya haram ?
irhamna
19 September 2011 - 16:54:00 WIB

ASSALAMUALAIKUM SYA MAU BERTANYA LAGI MENGAPA BANYAK ORANG YANG MELIHAT FILM PORNO DIBAWAH UMUR 23 TAHUN, APAKAH MERKA ITU TIDAK TAHU TENTANG LARANGAN MELIHAT FILM TERSEBUT ?
efendi
04 Oktober 2011 - 00:39:11 WIB

bingung jdinya.
muh atikal
22 Oktober 2011 - 07:28:11 WIB

jadi intinya begini. lebih baik kita hindari nonton film porno. di karenakan Allah juga sudah berfirman di alquran yang intinya adalah agar menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. laki laki maupun perempuan.
Alda
29 Oktober 2011 - 10:08:19 WIB

Menurut saya,melihat aurat wanita yang bukan muhrimnya dengan sengaja trus di plototin terus hukumnya haram.tapi kalau ada yg bilang,yg penting tidak timbul syahwat,berarti yg bilang itu ngga normal.lelaki mana kalau normal melihat paha mulus,ngga terangsang shahwatnya.JANGAN MUNAFIK deeh,
katrok
03 Desember 2011 - 13:37:55 WIB

km jangan bisa komentar jadi sekarag apa hukumya ..........yang
potter
03 Desember 2011 - 23:03:09 WIB

hmmm... akhr jwaban adlh hram.
krna rasul mnybutkan beerpa org yg plg rusak ,slhstu.e adlh org yg mngikuti hwa nafsu.e
trmsuk mlhat porno,
tu hnya bisikan nafsubirahi smata.
"allah mnghalalkan sgala yg baik utk mnusia.
dn mnghramkn sgla seswtu yg buruk
febri
08 Desember 2011 - 00:14:48 WIB

Klo menonton film porno trs menimbulkan syahwat kpd istri sendiri apakah itu trmsk haram. Mohon jawabannya?
julian.p
08 Januari 2012 - 13:16:23 WIB

Mudah2an Allah melaknat pembuat,peminat&penikmat situs porno.krn kebobrokan&kehancuran rt,umat maupun dunia salah1nya berawal disini..
Syaukani-Bandung
10 Januari 2012 - 01:13:35 WIB

menurut saya pornografi merupakan anugrah dari Allah SWT. yang merupakan alternatif untuk menghindari perzinahan yang sudah jelas di haramkan dan termasuk dosa besar. pornografi saat ini sudah tidak bisa dihindari lagi. kita liaht batasannya yang ditulis oleh saudara moderator yang tentu saja berdasarkan sebuah hadis. intinya nonton berita aza termasuk menikmati pornographi... orang presenternya juga pada seksi-seksi.
bah dodeng
11 Januari 2012 - 11:32:36 WIB

memuasakan kebutuhah biologis istri hukumnya wajib. yang saya tahu, cukup banyak istri yang hanya bisa terangsang dengan terlebih dahulu nonton film porno. ini asli bung! so ... bagaimana kalau kasusnya sepereti ini?
mad katro
11 Januari 2012 - 18:25:12 WIB

iya bener, temen saya juga rata rata istrinya baru bisa terangsang kalo nonton film porno.kalo memuaskan istri itu hukumnya wajib, berarti mengupayakan istri agar puas juga menjadi wajib dong! berarti nonton film porno untuk orang2 tertentu bisa menjadi wajib!
IF I
12 Januari 2012 - 06:54:58 WIB

yang diungkapkan mad katro kaidah ushul fiqihnya adalah الأمر بشيء امر بوسائله ,perintah terhadap sesuatu berarti diperintah pula terhadap perantaranya.it means, kalo membahagiakan istri hukumnya wajib, maka segala upaya yang mengarah pada kebahagian menjadi wajib pula. kesimpulan hukum melihat blue film bisa menjadi wajib untuk kasus /orang tertentu
Dadi heryana
15 Januari 2012 - 11:41:49 WIB

untuk anak remaja seperti smp, hukumnya sama ?
CBN8127
18 Januari 2012 - 08:48:33 WIB

mohon penjelasanya untuk yang sudah menikah,bagaimana hkumnya mnnton fim porno?mnurut sya sklipun menimbulkan sahwat stelah mnnton film porno,kan ada istri itu tdak mnjdikan brbuat haramkan???!!!!trmksh
ogah
22 Januari 2012 - 20:03:02 WIB

dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada bah dodeng mad katro juga ifi, saya sangat tidak sependapat itu pendapat yang menyesatkan !!! kalo film porno bagi istri tertentu bisa dianggap obat, bukankah rosul sendiri bersabda berobat itu jangan dengan yang haram? menonton film porno dengan alasasn apapun tetap haram karena jelas2 melihat aurat !
isa
30 Januari 2012 - 15:28:02 WIB

kalaau gambarnya porno, tapi kartun ???
Isi Komentar :
Nama
Website
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)